Jumat, 16 Oktober 2015

PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN USAHA

TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

NAMA   : DIMAS CIPTA SUMIRAT
NPM       : 52412123
KELAS   : 4IA25

A.         PENGERTIAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis atau bisa disebut kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam arti sempit badan usaha bisa diartikan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor - faktor produksi. Sebuah usaha / bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki "Akter Pendirian" yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.
            Badan usaha sendiri merupakan dasar penting apabila ingin membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan kecil, menengah maupun besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perushaaan tersebut. Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum itu merupakan pilihan sendiri bagi si pengusaha. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang di wajibkan menurut praturan perundang - undangan yang berlaku harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum.

B.      TUJUAN
Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
·          Untuk hidup.
·          Supaya bebas dan tidak terikat.
·          Dorongan sosial.
·          Untuk mendapatkan kekuasaan. 
·          Melanjutkan usaha orang tua.

C.      JENIS-JENIS BADAN USAHA
Badan usaha umumnya terdapat beberapa jenis, yaitu :
1.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan.
2.      BUMN
Badan Usaha milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.      CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·          Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·          Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
4.      PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

D.      HAL-HAL PENTING DALAM MENDIRIKAN BADAN USAHA
      
Hal - hal yang perlu diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha sebagai berikut :
·           Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
·           Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
·           Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
·           Pembelian.
·           Kebutuhan tenaga kerja.
·           Organisasi intern.
·           Pembelanjaan.
·           Jenis badan usaha yang dipilih

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya:
·           Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·           Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
·           Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·           Nomor Register Perusahaan (NRP).
·           Nomor Rekening Bank (NRB).
·           Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
·           Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha


Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris ( nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri ( dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas dari dept. kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah : 
·          Tahapan pengurusan izin pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
·          Tahapan pengesahan menjadi badan hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
·          Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
·          Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait : Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
·          Syarat sah kontrak ( Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
1.      Kesepakatan.
2.      Kecakapan.
3.      Hal tertentu.
4.      Sebab yang diperbolehkan.

Sumber referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar