TUGAS
2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
NAMA : DIMAS CIPTA SUMIRAT
NPM : 52412123
KELAS
: 4IA25
A.
PENGERTIAN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
dan ekonomis atau bisa disebut kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam arti sempit badan usaha bisa
diartikan rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor -
faktor produksi. Sebuah usaha / bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum
apabila memiliki "Akter Pendirian" yang disahkan oleh notaris
disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.
Badan
usaha sendiri merupakan dasar penting apabila ingin membangun suatu bisnis
sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan
kecil, menengah maupun besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan
akibat aktivitas yang dijalankan oleh perushaaan tersebut. Meskipun
begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang pengusaha
untuk mendirikan sebuah badan hukum itu merupakan pilihan sendiri bagi si
pengusaha. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang di wajibkan
menurut praturan perundang - undangan yang berlaku harus berbentuk badan usaha
yang merupakan badan hukum.
B. TUJUAN
Pendirian
badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
·
Untuk
hidup.
·
Supaya
bebas dan tidak terikat.
·
Dorongan
sosial.
·
Untuk
mendapatkan kekuasaan.
·
Melanjutkan
usaha orang tua.
C. JENIS-JENIS
BADAN USAHA
Badan
usaha umumnya terdapat beberapa jenis, yaitu :
1.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan.
2.
BUMN
Badan
Usaha milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
3.
CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
4.
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
D. HAL-HAL
PENTING DALAM MENDIRIKAN BADAN USAHA
Hal
- hal yang perlu diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha sebagai
berikut :
·
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
·
Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan.
·
Penentuan harga pokok dan harga jual
barang dan jasa yang diperdagangkan.
·
Pembelian.
·
Kebutuhan tenaga kerja.
·
Organisasi intern.
·
Pembelanjaan.
·
Jenis badan usaha yang dipilih
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan
sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan
kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha
diantaranya:
·
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Nomor Register Perusahaan (NRP).
·
Nomor Rekening Bank (NRB).
·
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
·
Surat izin lainnya yang terkait dengan
pendirian usaha
Proses
yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut
:
- Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan
akte notaris ( nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan ).
- Didaftarkan
di pengadilan negeri ( dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing). Diberitahukan
dalam lembar negara ( legalitas dari dept. kehakiman adapun yang menjadi
pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan
usaha ialah :
·
Tahapan pengurusan izin pendirian : Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
·
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum :
Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
·
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani.
·
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen lain yang terkait : Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
·
Syarat sah kontrak ( Perjanjian ) :
Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata
yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
1.
Kesepakatan.
2.
Kecakapan.
3.
Hal tertentu.
4.
Sebab yang diperbolehkan.
Sumber
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar