TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
NAMA : DIMAS CIPTA SUMIRAT
NPM : 52412123
NPM : 52412123
KELAS : 4IA25
Badan usaha memiliki
berbagai jenis atau macam antara lain :
1. CV
2. PT
3. BUMN
4. KOPERASI
CV ( COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAAP )
CV
adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara
tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider,
dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang dan diatur dalam KUHD. CV
pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra
biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi
bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya
sebesar konstribusinya, kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
Prosedur pendirian perusahaan komanditer ( CV ) adalah
:
1.
Pendirian
dilakukan di depan notaris dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat
kedudukan, siapa sebagai persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan
pendirian CV.
2.
Mendaftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
3.
Mendaftarkan
ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
4.
Jika
usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi
pemerintah atau mengikuti tender poyek pemerintah.
Kelebihan CV :
·
Kemampuan
manajemen lebih besar.
·
Proses
pendiriannya relatif mudah.
·
Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar.
·
Mudah
memperoleh Kredit.
Kekurangan CV :
·
Sebagai
sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
·
Sulit
menarik kembali modal.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan Mendirikan CV :
·
Para
pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan
memiliki KTP.
·
Jumlah
pendiri CV minimal 2 ( dua ) orang.
·
Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
·
Memiliki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
PT ( PERSEROAN
TERBATAS )
PT
atau bisa disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal
dengan mengeluarkan surat - surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki
satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal
yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan
mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
·
Relatif
mudah mendapat tambahan modal.
·
Mudah
mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
·
Tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
·
Penanaman
modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
·
Kelangsungan
perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
·
Pengelolaan
yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
·
Harta
perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
·
Ada
jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT ) :
·
Prosedur
pendirian PT relatif sangat sulit.
·
Rahasia
perusahaan dapat diakses secara umum.
·
Adanya
kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham
terbesar.
·
Keuntungan
dibagi dengan pemegang saham.
·
Adanya
pajak perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
·
Perhatian
pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
BUMN ( BADAN USAHA
MILIK NEGARA )
BUMN
merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di
pisahkan.
Badan
Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan yaitu
1.
Perusahaan
jawatan ( perjan ) adalah perushaan milik negara yang merupakan bagian dari
suatu departemen.
2.
Perusahaan
umum ( perum ) adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani
kepentingan umum. Contohnya perusahaan umum Pegadaian melakukan kegiatan
produksi jasa pegadaian.
3.
dan
perusahaan perseroan ( perseroan ) adalah perushaan negara yang berbentuk
perseroan terbatas ( PT ), bergerak pada salah satu bidang produksi dan
bertujuan memperoleh laba. Contohnya PT Pertamina, PT Pos Indonesia dan PT Bank
Nasional Indonesia.
Kelebihan BUMN :
·
Berusaha
pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Memantau
keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
·
Menyediakan
barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
·
Memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
·
Salah
satu sumber pendapatan negara.
·
Organisasi
disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
·
Karena
sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN
tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
·
Lambat
dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah
pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang
berbelit - belit.
·
Maju
mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
KOPERASI
Koperasi
merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha
lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disetorkan kekoperasi.
Prinsip
dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha
yang lain :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian
sisa hasil usaha.
4.
Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
Ciri - ciri khusus Koperasi :
·
Berasas
kekeluargaan.
·
Keanggotaan
sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
·
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Kelebihan Koperasi :
·
Sebagai
pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
·
Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
·
Badan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
·
Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
·
Mensejahterahkan
anggotanya.
·
Bersifat
terbuka dan sukarela.
·
Setiap
anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang
disetor.
Kelemahan Koperasi :
·
Banyak
koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
·
Banyak
anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
·
Kurangnya
kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
·
Daya
saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota -
aggotanya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar