Jumat, 16 Oktober 2015

MACAM-MACAM BADAN USAHA


TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

NAMA  : DIMAS CIPTA SUMIRAT
NPM     : 52412123
KELAS   : 4IA25


Badan usaha memiliki berbagai jenis atau macam antara lain :
 1. CV
 2. PT
 3. BUMN
 4. KOPERASI

CV ( COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP )

CV adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya, kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.

Prosedur pendirian perusahaan komanditer ( CV ) adalah :
1.          Pendirian dilakukan di depan notaris dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat kedudukan, siapa sebagai persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
2.          Mendaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
3.          Mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4.          Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender poyek pemerintah.

Kelebihan CV :
·          Kemampuan manajemen lebih besar.
·          Proses pendiriannya relatif mudah.
·          Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
·          Mudah memperoleh Kredit.

Kekurangan CV :
·          Sebagai sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
·          Sulit menarik kembali modal.
·          Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Ketentuan Mendirikan CV :
·          Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
·          Jumlah pendiri CV minimal 2 ( dua ) orang.
·          Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
·          Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


PT ( PERSEROAN TERBATAS )

PT atau bisa disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat - surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.

Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
·          Relatif mudah mendapat tambahan modal.
·          Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
·          Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
·          Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
·          Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
·          Pengelolaan yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
·          Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
·          Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT ) :
·          Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
·          Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.
·          Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
·          Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
·          Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
·          Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.


BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan.

Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan yaitu
1.          Perusahaan jawatan ( perjan ) adalah perushaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen.
2.          Perusahaan umum ( perum ) adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya perusahaan umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian. 
3.          dan perusahaan perseroan ( perseroan ) adalah perushaan negara yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contohnya PT Pertamina, PT Pos Indonesia dan PT Bank Nasional Indonesia.


Kelebihan BUMN :
·          Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·          Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
·          Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
·          Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
·          Salah satu sumber pendapatan negara.
·          Organisasi disusun dengan matang.

Kekurangan BUMN :
·          Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
·          Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit.
·          Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.


KOPERASI

Koperasi merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disetorkan kekoperasi.

Prinsip dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha yang lain :
1.          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.          Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.          Pembagian sisa hasil usaha.
4.          Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5.          Kemandirian.

Ciri - ciri khusus Koperasi :
·          Berasas kekeluargaan.
·          Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
·          Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

Kelebihan Koperasi :
·          Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
·          Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
·          Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
·          Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
·          Mensejahterahkan anggotanya.
·          Bersifat terbuka dan sukarela.
·          Setiap anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.

Kelemahan Koperasi :
·          Banyak koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
·          Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
·          Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
·          Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - aggotanya.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar